Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado dipastikan akan diikuti 4 pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengumunan resmi telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
Ketua KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, sebelum menetapkan ke empat Paslon sebagai peserta Pilkada, KPU sudah memeriksa semua berkas persyaratan yang dimasukan sejak mendaftar dan diverifikasi secara faktual di Manado maupun di luar kota Manado.
“Pemeriksaan dilakukan hingga Senin 21 September. Setelah itu diplenokan pada Selasa, 22 September malam. Maka, hari ini kami menggelar pleno penetapan pasangan calon, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Wowor, Rabu (23/9).
Menurutnya, memang masih ada beberapa persyaratan yang belum dimasukkan terlebih khusus untuk yang berstatus sebagai anggota DPRD dan ASN. Namun, hal tersebut tidak melanggar regulasi yang ada untuk ditetapkan sebagai calon tetap.
“Surat pemberhentian dari lembaga DPRD sebagai anggota memang belum ada, tapi itu bisa dimasukkan sampai paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Pantauan di Kantor KPU Manado, proses penetapan ke empat pasangan calon dibacakan berurutan oleh Komisioner KPU. Dimulai dari Abdul Gafur Subaer yang pertama membaca hasil pleno, untuk menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Andrei Angouw dan Richard Sualang, kemudian dilanjutkan Ismail Harun, membacakan hasil pemeriksaan terhadap berkas Bapaslon Mor Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw.
Komisioner Mohammad Syahrul Setiawan membacakan penetapan Bapaslon Julyeta P. Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan, dan Sunday Rompas, membacakan hasil penelitian untuk Bapaslon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa’afa. (*)