Pilkada Sulut Paling Rawan, Bawaslu RI Beri Rekomendasi ke Penyelenggara dan TNI-POLRI-BIN

ELEKTORAL.ID, Manado – Selasa hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, untuk IKP Pemilihan Gubernur, dari 9 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah dengan skor kerawanan tertinggi, yaitu mencapai 86,42.

Atas temuan itu, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif
sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi
kerawanan.

Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.

Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.

  1. Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu akan melakukan koordinasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik kementerian/lembaga maupun masyarakat sipil.

Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di setiap daerah.

Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan Sulut, Ferry Liando menyebut, data itu belum tentu akan menjadi fakta, namun harus diseriusi.

“Indeks kerawanan Pilkada yang menempatkan Sulut pada ranking satu, itu belum tentu akan benar-benar terjadi. IKP Pilkada itu bukan bermaksud menakut-nakuti atau untuk menebar ancaman,” jelas Liando.

“IKP Pilkada itu disusun sebagai upaya antisipasi agar apa yang dipetakan bisa diatasi sejak dini. IKP itu dimaksudkan sebagai early warning agar sejak awal semua potensi masalah sudah dapat diantisipasi,” tegasnya.

Ketua Minat Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Unsrat ini menjelaskan, IKP Pilkada diukur dari banyak aspek atau kategori yakni dinamika politik, kesiapan partai politik, profesionalisme penyelenggara, tingkat kesulitan alam, cuaca dan karakter masyarakat.

“Dasar yang digunakan dalam menetapkan IKP Pilkada adalah mempelajari peristiwa masa lalu, baik yang terjadi di suatu daereh atau terjadi di daerah lain di waktu yang berbeda namun dinamika atau kondisinya mirip di daerah lain,” paparnya.

Liando menegaskan, IKP Pilkada sangat membantu penyelenggara di daerah untuk mengantisipasi jika yang yang dipetakan itu benar-benar akan terjadi. “Peristiwa alam tidak ada yang bisa menghalangi namun untuk mengurangi resiko akibat peristiwa alam, bisa saja sudah dicegah jauh sebelum ada peristiwa alam yang terjadi secara mendadak,” terangnya.

Persoanil Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulut ini mengibaratkan IKP Pilkada itu seperti kerja dokter. Ada tindakan diagnosa dari dokter kemudian atas hasil diagnnosa itu, dokter akhirnya melarang dan menganjurkan untuk makanan tertentu bahkan aktivitas apa yang bisa dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

“Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk mensosialisasikan pemetaan ini pada masing-masing stakeholder yang bekaitan langsung dengan aspek yang diteliti. Misalnya apa yang harus dilakukan parpol (partai politik), apa yang harus dilakukan penyelenggara, apa yang harus dikakukan pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh media dan juga apa yang harus dilakukan oleh masyarakat. Tak hanya sosialisiasi akan tetapi juga membantu stakeholder agar memiki strategi antisipatif sejak awal,” tandasnya. (Tim El)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini