ELEKTORAL.ID, Manado – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Evi Novida Ginting Manik dikabarkan resmi diberhentikan. Kabar itu dibenarkan sumber resmi media ini di Kantor KPU RI, Rabu (18/3).
“Informasi putusan itu sudah ada di website resmi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) RI,” ujar sumber.
Data yang dikantongi dari DKPP RI, menyebutkan jika pemberhentian itu berdasarkan putusan DKPP RI nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Putusan ini lahir setelah para Komisioner KPU RI, termasuk Evi dilaporkan Hendri Makaluasc, anggota DPRD Kalimantan Barat.
Evi disanksi karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Putusan itu merupakan hasil sidang DKPP RI, Rabu (18/3).
Ferry Liando, akademisi Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado yang dikenal giat dalam aktivitas kepemiluan di Indonesia, ketika dikonfirmasi terkait mekanisme penggantian antar waktu menjelaskan, Komisioner KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan kans menduduki kursi KPU RI yang akan ditinggalkan itu.
“Hasil suara tertinggi anggota KPU RI periode 2017-2022, Yessy Momongan urutan 9. Urutan 8, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan Wahyu Setiawan yang kena OTT KPK. Jadi, Yessy sesuai peringkat bisa menggantikan kursi yang akan kosong di KPU RI,” jelas Liando.
“Berdasarkan pasal 37 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme penggantian antar waktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan, anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR,” tandas Liando. (Kelly Korengkeng)