Elektoral.id, Jakarta – Sampai saat ini polisi belum juga menangkap Farid Nawawi dalam kasus dugaan pembobolan uang di rekening BCA milik mantan bosnya Teddy Gunawan.
Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rovan mengaku timnya masih mengejar tersangka yang berstatus buronan sejak akhir 2021 itu. “Masih lidik itu. Kalau kawan-kawannya (pelaku lain) sudah disidangkan,” kata Rovan lewat pesan singkatnya, Kamis (27/1).
Meski begitu, ia enggan menjelaskan alasan polisi belum bisa menangkap tersangka yang diduga mencuri uang Rp 245 juta itu. Konon, Farid terbilang licin kerap berpindah-pindah tempat.
“Masih kita cari karena orangnya kabur. Masih kita analis lagi,” ujarnya.
Sementara, korban Teddy mengaku belum ada pemberitahuan terbaru dari polisi seputar perkembangan kasus yang dilaporkan sejak 22 Juni 2021 itu. “Udah enggak (pemberitahuan). Terakhir dua bulan kemarin,” kata Teddy saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan kasus dugaan pembobolan uang tersebut pada 26 Agustus 2021 ke penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU No 19 Tahun 2016 tentang kejahatan ITE.
Diketahui, Farid merupakan mantan supir pribadi korban. Diduga tersangka memiliki rekam jejak kejahatan serupa dengan modus yang yakni melamar menjadi supir orang kaya. Kasus tersebut viral setelah beredar pengumuman orang hilang beserta foto dan identitas tersangka.
“Pura2 melamar kerja sebagai supir pribadi. Ada kejadian transaksi ilegal 245 juta, pindah rekening secara tiba2. Setelah dilaporkan ke BCA dan polisi Cyber Crime, satu-satunya rekening dilacak, maka muncullah foto ini oleh Tim Polda Metro Jaya, yang ternyata supir sendiri. Sekarang orangnya masih buron, tetapi komplotan yang penampung uang rekening sudah ditahan polisi sebanyak 3 orang. Bagaimana cara mereka menjebol KlikBCA dan tokennya masih dipelajarin pihak berwajib. Jika ada yang mengetahui keberadaan orang ini harap hubungi Teddy Gunawan ke xxxxxxxx atau Cyber Crime Polda Metro Jaya,” tulis pengumuman tersebut. (Imo)