Elektoral.id, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebut dalam setahun terakhir telah menerima 790 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Yang telah disidangkan mencapai 50 persennya, yang diputus 237 aduan, jumlah yang teradu mencapai 1040, dan 66 penyelenggara pemilu diberhentikan sebagai anggota dari daerah dan pusat,” kata Heddy kepada wartawan di kantornya, Senin (6/1).
Ia menjelaskan lima di antaranya adalah ketua penyelenggara pemilu yang diberhentikan karena keberpihakan atau ketidaknetralan dalam pilkada dan pemilu saat masa-masa tahapan baik dari kampanye, pencoblosan, perhitungan suara, sampai penetapan hasil.
“Kita sepakat pemilu adalah prosesi ritual ketika rakyat melimpahkan kedaulatan untuk memilih calon pemimpin sehingga tidak boleh adanya pihak yang menghianati kedaulatan termasuk netralitas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan netralitas belum sepenuhnya ditaati terbukti banyak dari banyaknya aduan yang datang ke DKPP soal netralitas dan keberpihakan. Meski begitu, DKPP mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan baik.
Selain itu, sebanyak 260 Teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” ucap Heddy.
Ditegaskan Heddy, keberadaan DKPP bukan untuk memberhentikan atau menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara Pemilu. DKPP hadir untuk menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap penyelenggara, institusi Pemilu, serta Pemilu itu sendiri.
“DKPP bekerja keras menjaga marwah Penyelenggara Pemilu, Institusi Pemilu, dan Pemilu itu sendiri agar public trust tetap tinggi, dan tidak menimbulkan keraguan masyarakat sedikit pun,” terangnya. (Imo)