Elektoral.id, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito berharap pihaknya memiliki kantor perwakilan di daerah-daerah yang strategis rawan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)
“Terlebih lagi DKPP itu tidak punya kantor perwakilan di provinsi, selama tahapan kadang kesulitan mendapat tempat sidang di KPU maupun Bawaslu. Karena dua lembaga penyelenggra Pemilu itu juga menangani proses tahapan Pemilu,” ujar Heddy kepada wartawan di kantornya, Senin (6/1).
Menurutnya, realisasi DKPP memiliki kantor perwakilan di daerah menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Ia menyampaikan selama ini DKPP telah kewalahan menerima ratusan hingga ribuan aduan dengan sumber daya manusia dan lokasi yang terbatas.
“Minimal kantor perwakilan ini ada di 5 provinsi terutama di Papua, Sumatera, dan Jawa. Karena ini sebuah kebutuhan sehingga penanganan perkara bisa dilakukan dengan cepat dan tidak perlu waktu lama,” ia menuturkan.
Meski begitu, Heddy menegaskan keberadaan kantor perwakilan di daerah bukan seperti KPU dan Bawaslu yang lengkap dengan komponen ketua beserta keanggotaan. Menurutnya, putusan sidang tetap dilakukan di pusat dan di daerah hanya pelayanan untuk tidak membebani KPU dan Bawaslu.
“Sebenarnya ini sebuah kebutuhan dan soal anggaran juga nanti bisa menjadi pertimbangan melihat anggaran DKPP paling kecil di antara KPU dan Bawaslu,” katanya
Karena persidangan DKPP di daerah selama ini dibantu oleh kepolisian. “DKPP sangat terbantu, karena Polri mengizinkan DKPP untuk menggunakan tempat dan fasilitasnya untuk kami bersidang,” ungkap Heddy.
Ia berharap ke depan kerja sama kedua lembaga ini semakin erat dan dapat ditingkatkan. Semoga ke depan DKPP bisa memiliki kantor perwakilan sendiri di setiap Provinsi. (Imo)