ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Bank Mandiri Persero Tbk, tanda tangani MoU. Kerja sama itu dilakukan dalam rangka melancarkan proses penyaluran dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulut 2020.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh kepada media ini, usai penandatanganan MoU tersebut di Four Points Hotel, Manado, Selasa (25/2).
“Dana hibah yang diberikan pemerintah untuk penyelenggaraan Pilkada ini kita harus tampung di rekening khusus penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Untuk bank, pertama kita melakukan pemilihan dulu. Dalam bentuk beauty contest yang memang sudah berlaku di KPU dalam penyelenggaraan Pilkada,” jelas Mewoh.
Fasilitas yang disediakan pihak bank, diakui jadi salah satu penilaian penting untuk menentukan bank mana yang akan menampung dana hibah tersebut.
“Berdasarkan beauty contest itu, baru kita tetapkan bank mana yang akan menampung dana hibah. Berdasarkan fasilitas yang diberikan. Tentunya terkait dengan kelancaran penyaluran dana hibah sampai kepada tingkat adhoc, kecamatan, desa dan kelurahan, bahkan sampai ke TPS,” ungkapnya.
“Mana bank yang dapat menjamin kelancaran penyaluran dana sampai ke tingkat TPS, itu yang kita prioritaskan. Nah, itu yang menjadi pilihan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara,” tandasnya.
Mewoh menegaskan, ada mekanisme dalam penilaian untuk menentukan bank ini. “Sudah ada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan mekanisme penetapan bank penampung dana hibah. Aturan itu yang kita ikuti,” kuncinya.
MoU tersebut ditangani oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Vice President Bank Mandiri Frelly Jimmy Leong. Turut menyaksikan langsung Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu dan Meidy Tinangon. (Rikson)