Penulis: Lefrando Gosal
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL,ID, Tombariri – Hadapi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Utara (Sulut) 2020, gerak maksimal dipacu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa. Kali ini, kerja cermat para ‘ujung tombak’ pengawasan ‘dipecut’.
Rabu (23/9), digelar ‘Rapat Kerja Teknis Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020’. Kegiatan ini dilaksanakan di Tasik Ria Resort, Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Rendy N.S. Umboh, membuka langsung rapat kerja teknis (Rakernis) yang dihadiri seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Minahasa ini.
Sementara, peneliti isu-isu kepemiluan Dr. Ferry D. Liando dan akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Wenly Lolong, dihadirkan sebagai narasumber.
Liando dalam materinya menjelaskan tentang peran penting pengawas pemilu dalam menjamin terciptanya demokrasi yang bisa membawa negara ini menjadi lebih baik, khususnya di Minahasa. Menurutnya, kerja Panwascam sangatlah menentukan karena merupakan ujung tombak pengawasan pemilihan umum.
“Saya yakin, ketua Rendy (Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, red) tidak salah memilih rekan-rekan sekalian. Pemilihan kepala daerah nanti dapat berjalan dengan baik apabila penyelenggaranya bekerja dengan baik. Bawaslu memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemilihan ini,” kata Liando.
“Bapak dan ibu Panwascam memiliki peran penting dalam pengawasan pemilihan nanti. Kinerja Bawaslu Kabupaten Minahasa tidak akan maksimal apabila peran Panwascam tidak bekerja dengan baik. Oleh karena itu, sebagai pengawas, bapak dan ibu sekalian sebagai tiang penyangga harus kuat dan harus menguasai dan paham betul terkait aturan pemilu,” jelas akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini.
Penegasan senada dilontarkan Dr. Wenly Lolong. Ia mengatakan, pengawas pemilu harus mengerti dan menguasai aturan serta situasi faktual yang terjadi.
“Bapak dan ibu pengawas setidaknya harus memahami aturan dan menguasai situasi faktual terkait tahapan pemilihan yang sementara berlangsung. Karena aturan yang ada saling bersikukuh. Di sisi lain pengawas pemilu mempunyai dasar hukum, sementara yang diawasi juga memiliki dasar hukum. Seperti yang terjadi pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Nah, makanya dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antar penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” terang Lolong.
Dalam kegiatan Rakernis ‘Pencermatan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 di Kabupaten Minahasa’ ini juga dilaksanakan pencermatan langsung terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), by name by address. Panwascam di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa meninjau langsung berdasarkan DPS yang diumumkan KPU. (*)