Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Yusran Tajuddin yang menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Abeng.
Sekalipun tidak ada fakta sidang yang menunjukkan pergeseran suara, DKPP menilai tindakan Yusran telah melanggar prinsip kejujuran, profesional, dan akuntabel.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan, Senin (30/12).
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (5), Peringatan Keras (8), dan Peringatan Keras Terakhir (1). Sedangkan sembilan Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (Imo)