Tambahan Anggaran Rp4,7 T Untuk Pilkada Serentak Disetujui

 

 


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Usulan penambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,768 triliun, disetujui Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Penambahan anggaran itu dilakukan agar Pilkada serentak dapat diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Seperti ditulis okezone.com, Kamis, 11 Juni 2020, hal tersebut disepakati dalam kesimpulan rapat kerja antar Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyelenggara Pemilu dan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Kamis (11/6).

“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (478,9 miliar) dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (39,5 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan keputusan.

Menurut Doli, dana tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Kemudian, Doli memaparkan jika dalam merealisahsikan tambahan anggaran itu akan dibagi ke beberapa tahapan.

“Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020,” tuturnya.

Sementara untuk realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kementrian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” imbuh Doli. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini