Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Didorong Terapkan E-Voting


Penulis: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Manado – Wacana pemungutan suara dengan cara e-Voting mulai mengencang di tengah publik. Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemerintah dituntut untuk mulai meninggalkan metode konvensional yang dianggap sangat mengancam keselamatan pemilih dan penyelenggara saat menggelar pemungutan suara di masa pandemi.

“Kalau pilkada (pemilihan kepala daerah) dipaksakan saat pandemi seperti sekarang ini, e-Voting bisa jadi solusi. Melaksanakan pemungutan suara secara konvensional, walaupun berupaya menerapkan protokol kesehatan, tetap tidak akan menjamin keselamatan penyelenggara dan pemilih,” kata Koordinator Forum Pemuda Peduli Pemilu Sulawesi Utara, Risal Kahidopang, Kamis (11/6).

Diakui wacana penerapan e-voting dalam pemilu di Indonesia masih memantik perdebatan panjang, namun pemerintah dan penyelenggara pemilu dinilai perlu mengambil pilihan itu demi keselamatan rakyat.

“Demokrasi sejatinya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemilu adalah perwujudan demokrasi. Kalau keselamatan masyarakat terancam dalam pesta demokrasi ini, untuk apa pilkada yang akan kita gelar Desember nanti? Kalau harus dipaksakan, e-voting adalah pilihan terbaik,” ujarnya.

Penerapan e-Voting, selain menghindari kerumunan masa, diyakini akan sangat efektif. “Orang tidak perlu berkerumun di TPS (tempat pemungutan suara) kalau e-Voting. Selain pilihan itu, kira-kira apa pola baru yang disiapkan penyelenggara dan bisa menjamin tidak akan ada kerumunan massa tanggal 9 Desember nanti dan keselamatan penyelenggara dan pemilih benar-benar terjamin ? Harus diakui, e-Voting paling efektif ketika kita akan menggelar pemungutan suara saat pandemi Covid-19 ini,” tandas Kahidopang.

Senada diungkapkan Kalfein Wuisan. Akademisi di Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Manado (Unima) ini berpendapat, selain soal keselamatan, e-voting menurutnya bisa menekan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Desember 2020.

Kata Wuisan, sudah seharusnya penyelenggara pemilu, memilih pendekatan baru yang lebih efektif terkait pelaksanaan pilkada di era pandemi seperti ini. Opsi penyelenggaraan pemilu yang konvensional harus ditinggalkan. Sekiranya bisa beralih ke opsi lain yang lebih efektif dan aman di tengah pandemi. Misalnya dengan metode e-Voting.

“Untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah mengajukan usulan tambahan anggaran sampai dengan sebesar 5 triliun rupiah. Ini tentu bukan angka yang kecil. Kalau e-Voting, selain meminimalisir anggaran dan waktu, aspek keselamatan dan kesehatan pemilih di tengah pandemi bisa terjamin. Anggaran yang besar itu justru bisa kita manfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan terkait Covid-19,” terangnya.

Wuisan berpendapat, e-Voting akan mampu memberikan hasil pemilu yang cepat, kredibel, dan lebih akurat.

“Kalau e-Voting diterapkan, segala peralatan konvensional di TPS tidak diperlukan, tidak membutuhkan banyak orang, waktu bisa lebih efisien dan kita bisa mendapatkan hasil pemilu yang cepat, lebih kredibel, dan lebih akurat,” paparnya.

Diyakini, e-voting akan membuat pilkada di Indonesia tidak akan menghabiskan banyak waktu dan anggaran hanya untuk berdebat panjang dan menjalani proses hukum soal hasil pilkada, antara penyelenggara pemilu dan tim sukses para kandidat kepala daerah.

“Pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju e-voting, berarti waktu yang ada saat ini tinggal diefektifkan untuk mengatur regulasi dan infrastruktur penunjang pemungutan suara e-voting,” ucap Wuisan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini