ELEKTORAL.ID, Manado – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai terlalu sulit, jika dimulai bulan Juni. Hal tersebut disampaikan peneliti isu-isu kepemiluan di Indonesia, Dr. Ferry Daud Liando.
Sejumlah alasan mendasar pun dikemukakan. Pertama, masih perlu kesiapan institusi pemerintah. Karena untuk memastikan apakah pemungutan suara akan berlangsung Desember 2020, akan sangat ditentukan oleh keputusan pemerintah menyangkut kapan berakhirnya Covid-19.
“Jika pelaksanaannya Desember, maka pengumuman pemerintah harus dilakukan dalam waktu dekat ini. Jika ternyata Covid-19 belum berakhir dalam satu atau dua bulan ke depan, maka akan terlalu beresiko bagi kesehatan maupun kualitas pilkada,” kata Liando.
Jika akhirnya pemerintah sudah mengumumkan Covid-19 telah berakhir, maka pengumuman itu menjadi dasar dimulainya tahapan.
“Terlalu beresiko kalau tahapan sudah dimulai sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang berakhirnya bencana non alam itu. Sebab kerugian pembiayaan dan energi sangat besar, jika tahapan sudah berjalan namun ternyata pada Desember keadaan belum memungkinkan,” ujar Liando.
Kedua, soal kesiapan institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Memenuhi ketentuan pasal 52 UU 12/2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan, menyebutkan bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR,” jelas Liando.
Kemudian ketiga, kesiapan institusi pemerintah daerah. “Pembiayaan pilkada telah tertuang dalam NPHD di 270 daerah yang menggelar pilkada. Namun demikian terlalu sulit jika kesepakatan dalam dokumen itu tidak ditinjau kembali,” ungkap Liando.
Ia melihat pengalaman di berbagai negara, kondisi Covid-19 melalui 3 masa besar, yakni masa kritis, masa akhir dan masa normal. “Jarak waktu antara masa akhir Covid-19 ke masa kondisi normal memerlukan waktu 6 bulan. Artinya masa akhir belum tentu benar-benar aman bagi masyarakat,” terang Liando.
Menurutnya, masyarakat di Indonesia masih trauma dengan tragedi yang dialami pejuang demokrasi pada pemilu 2019, yang memakan korban sebanyak 94 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Jika tahapan terpaksa harus dimulai Juni atau Juli, maka pemerintah daerah perlu memfasilitasi penambahan anggaran untuk melindungi para petugas, seperti pengadaan alat pelindung diri, face shield visor, masker, sabun sanitizer, dan sarung tangan yang hendak digunakan petugas. Karena di awal tahapan, petugas harus berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk melakukan pendataan pemilih dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” tegas Liando.
Ia juga menilai, konsekwensi dari keputusan tersebut adalah penyesuaian anggaran. Tidak semua daerah sanggup memenuhi kebutuhan itu, sebab terkonsentrasi menghadapi Covid-19 yang juga membutuhkan banyak anggaran.
“Namun kita harus mendukung sikap pemerintah menetapkan pemungutan suara pada Desember 2020. Artinya, ada optimisme bahwa Covid-19 segera akan berakhir dalam waktu dekat,” ujarnya.
Liando mengungkapkan, pemerintah tentu punya perhitungan dan kajian yang tidak banyak diketahui publik. “Namun demikian, keputusan itu harus mengedepankan keselamatan dan kepentingan kemanusiaan,” tegasnya.
Diketahui, banyak pihak menduga bahwa penetapan itu sebagai ‘the political of setting’.
“Sebab, kapan pemungutan suara itu digelar, sangat berpengaruh pada kepentingan kelompok politik tertentu,” kata Liando.
Pada Februari 2021, hampir semua incumbent akan mengakhiri masa jabatannya. Itu tandanya kekuasaan mereka akan dimutilasi saat akan berkompetisi lagi.
“Mereka ini berasal dari partai politik pendukung pemerintah, yang saat kampanye lalu memiliki jasa besar terhadap kemenangan elit yang saat ini sedang berkuasa. Sehingga wajar jika mereka juga menuntut kompensasi,” ungkap Liando.
Ketua Program Pendidikan Minat Tata Kelola Pemilu Pasca Sarjana Unsrat ini juga mengingatkan, ciri demokrasi adalah kompetisi. Namun kompetisi jangan sampai mengabaikan aspek kemanusiaan. (Anugrah Pandey)