Perppu Tetapkan Pilkada Desember 2020, Liando Nilai Sulut Dirugikan

ELEKTORAL.ID, Manado – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke akhir tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 201A ayat (2) Perppu tersebut, pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Pengamat Pemilu, Ferry Daud Liando, menilai keputusan itu sangat merugikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Sulut sendiri sangat dirugikan, karena bulan Desember biasanya banyak curah hujan yang lebat, dan di beberapa wilayah terjadi bencana alam,” ungkap Liando.

Peneliti isu-isu kepemiluan di Indonesia ini menilai, kondisi itu akan berdampak pada partisipasi masyarakat.

“Logistik bisa tidak tersalur dengan baik, dan masyarakat bisa saja enggan datang memilih karena cuaca. Juga partisipasi pemilih bisa rendah, apabila sibuk dengan perayaan Natal,” ujar Liando.

Diketahui, dalam Pasal 201A ayat (3) yang tertuang dalam Perppu, mengatakan dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pemungutan suara digelar Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. (Anugrah Pandey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini