Elektoral.id, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil membongkar penyelundupan ekspor biji kokain dengan modus boneka anak-anak.
“Unit dua Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan ekspor biji Tanaman Coca,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis di kantornya, Jumat (5/8).
Ia menceritakan penangkapan bermula informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tentang adanya pengembalian paket pengiriman barang atau Reture (pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual) yang mencurigakan berasal dari Republik Ceko.
“Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang di dalamnya berisi biji-bijian tanaman. Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain,” katanya.
Bea Cukai Bandara Soetta kemudian berkoordinasi dengan Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro. Kemudian pada 1 Agustus 2022, penyidik berhasil menangkap 1 orang tersangka.
“Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat,” Zulpan menuturkan.
Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 200 biji tanaman Coca alias kokain. “Tiga unit pohon tanaman Coca dan beberapa boneka finger puppet (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 subisder Pasal 113 lebih subsuder pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu, SDS juga terancam Pasal 113 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Imo)