Diduga Ujar Kebencian, Roy Suryo Jalani Masa Tahanan

Elektoral.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo Notodiprojo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jumat (5/8) dalam kasus dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung Sara dan atau penistaan terhadap agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik memutuskan tersangka Roy Suryo Notodiprojo langsung dilakukan penahanan.

“Hal tersebut dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” kata Zulpan kepada wartawan di kantornya tadi malam.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan maupun telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi di antaranya saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa.

“Kami juga melakukan penyitaan barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2, 1 HP merk Xiao Mi Red Mi Note 10 warna abu-abu,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan Jumat siang merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pertama terjadi pada Jumat 22 Juni 2022 selama 12 jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menunjukkan kondisi dalam kondisi sehat.

“Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini