PKPU Tambah Prinsip Baru Penyelenggaraan Pemilu, Pramono Tegaskan Pentingnya Kesehatan


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan 2020 ini ada yang berbeda. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menambahkan dua prinsip lain, yakni kesehatan dan keselamatan.

Diketahui, dua prinsip tambahan ini dicantumkan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Komisoner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono Ubaid Tanthowi

Ia mengatakan, protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020, bukan hanya soal detail-detail teknis.

“Bukan hanya soal kelengkapan alat pelindung diri (APD), namun ini terkait dengan prinsip penyelenggaraan pilkada itu sendiri,” ujar Pramono.

Ia juga menjelaskan, selama ini penyelenggaan pemilihan umum (Pemilu) itu didasarkan pada 13 prinsip. “Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas,” papar Pramono.

Seingatnya, semua peraturan KPU selalu memuat 13 prinsip tersebut. Kali ini ditambahkan 2 prinsip.

Menurutnya, karena menyangkut prinsip penyelenggaraan, maka protokol kesehatan harus dilaksanakan secara disiplin.

“Sebab dalam kondisi saat ini, menjaga kesehatan dan keselamatan semua pemangku kepentingan (penyelenggara, peserta, dan pemilih) sama pentingnya dengan menjaga kualitas demokrasi lokal kita,” tukas Pramono. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini