Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus netral, tak bisa terlibat dalam partai politik (parpol). Hal itu ditegaskan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengganti 4 orang calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Hal ini dikungkapkan Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Stenly Jerry Kowaas, Selasa (14/7). Menurutnya, tindakan itu diambil karena sejumlah calon PPDP tersebut didapati masih masuk dalam keanggotaan parpol.
“Kita memang harus mengganti beberapa calon PPDP, karena setelah kita cek di sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yang bersangkutan ada di data keanggotaan parpol,” kata Kowaas.
“Dari 220 PPDP yang diusulkan oleh PPS (Panitian Pemungutan Suara), yang rencannya dilantik esok, terdapat 4 orang yang harus diganti,” ungkapnya.
Kowaas menegaskan, pergantian ini harus dilakukan karena KPU wajib netral.
“Memang langsung kita ganti. Karena penyelenggara tidak boleh tersangkut dengan parpol. Kita harus independen dan netral,” tandasnya.
Dipastikan, pelantikan PPDP akan digelar Rabu (15/7) esok, sebelum PPDP melaksanakan tugas pemuktahiran data pemilih.
“Esok semua PPDP akan dilantik,” sebut Kowaas. (*).