Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merangkum bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Data itu dijelaskan Humas KPU RI berdasarkan data sementara, yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dalam siaran pers, Minggu (13/9).
“Untuk jumlah bapaslon yang telah diterima pendaftarannya pada masa perpanjangan, yakni bapaslon bupati dan wakil bupati sebanyak 3, bapaslon wali kota dan wakil wali kota 0, bakal calon (balon) laki-laki 6 dan perempuan 0,” ujar Humas KPU RI.
Dijelaskan, untuk keseluruhan bapaslon yang telah diterima pendaftarannya pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 738.
“Jumlah bapaslon gubernur dan wakil gubernur 25, bapaslon bupati dan wakil bupati 612, bapaslon wali kota dan wakil wali kota 101, balon laki-laki 1.321 dan perempuan 155,” paparnya.
Kemudian, jumlah bapaslon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebanyak 647.
Sementara, jumlah bapaslon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan sebanyak 66.
“Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota,” tukas Humas KPU RI.
Diketahui, setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bapaslon, KPU akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon yang telah diterima pendaftarannya.
“Untuk bapaslon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
KPU juga mengingatkan pada parpol, agar bapaslon dan pemilih mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada 2020. (*)