Elektoral.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan negara Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November
2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa atas berbagai
pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat
kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni
bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke
kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata Silmy dalam rilisnya, Rabu 29 November 2023.
“Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga
menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia
dan Kamerun tahun 2022,” ia menambahkan.
Silmy menjelaskan terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di
Indonesia. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur
permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).
Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila
melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan
untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” ujar Silmy.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi terus
mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. “Saat ini proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” Silmy menuturkan.
Di sisi lain, warga negara Indonesia yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk
mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku
hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga
enam bulan. (Imo)