DKPP Periksa Anggota Bawaslu RI Diduga Tidak Profesional

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023.

Perkara ini pengadunya Jasriadi yang memberikan kuasa kepada Djudju Purwantoro terhadap sejumlah teradunya Ketua KPU Indragiri Hulu Yenni Mairida serta anggotanya Ronaldi Ardian dan Fitra Rovi sebagai Teradu I sampai III.

Teradu lainnya yakni Ketua Bawaslu Indragiri Hulu Dedi Risanto serta anggotanya M. Lukman Said, Said M. Affandi, dan Salestia Deni sebagai Teradu IV sampai VII. Kemudian Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda sebagai Teradu VIII.

Teradu I sampai III didalilkan tidak memahami Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait dokumen persyaratan bakal calon DPRD sehingga mengakibatkan Pengadu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, Teradu I sampai III dinilai Pengadu banyak melakukan kecerobohan dan kurang cakap dalam menjalankan tugasnya, seperti tertukarnya lampiran hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen bagi bakal calon anggota DPRD.

Teradu IV sampai VII didalilkan keliru membuat keputusan dengan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sementara itu, Teradu VIII didalilkan tidak profesional dan normatif dalam membalas surat Pengadu perihal permohonan koreksi atas putusan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, perkara 129-PKE-DKPP/XI/2023 sudah diperiksa sebelumnya di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada 20 November 2023. Dalam sidang pertama, para Teradu membantah semua dalil aduan yang disampaikan Pengadu.

David mengungkapkan, dalam sidang kedua DKPP akan mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini