Hadapi Pemilihan Serentak Lanjutan, KPU Sulut Gelar Rakor Online

ELEKTORAL.ID, Manado – Persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 mulai dipacu penyelenggara pemilihan umum (Pemilu). Selasa (2/6), dalam rangka konsolidasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (rakor) internal dengan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Berbagai hal terkait kesiapan melanjutkan tahapan yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Indonesia, dibahas dalam rakor daring yang dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh ini.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam sambutan pembukaan kegiatan berharap agar jajaran penyelenggara pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tahapan pemilihan tahun 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada semua tahapan pemilihan.

“Kita harus bersiap menjalankan tanggung jawab tahapan dengan prosedur yang berbeda di banding pelaksanaan tahapan sebelum pandemi Covid-19,” kata Mewoh.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, mengatakan bahwa tahapan yang sangat dekat saat ini adalah pengaktifan kembali dan pelantikan Badan Penyelenggara Adhock (PPK dan PPS), penyusunan daftar pemilih serta verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan.

“Dituntut kesiapan kita sebagai penyelenggara, dengan mengupayakan metode dan strategi baru,” ungkap Momongan.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner lainnya, Salman Saelangi yang membidangi SDM, Sosialisasi dan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), menyebut perlunya KPU kabupaten/kota mendalami strategi terbaik dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan kepada pemilih maupun bimbingan teknis kepada jajaran penyelenggara, baik dengan metode langsung atau metode tidak langsung.

Meidy Tinangon

Komisioner yang menggawangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengharapkan agar KPU kabupaten/kota mulai mengkaji keputusan ataupun rancangan keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan, program, jadwal pemilihan tahun 2020.

“Saat ini PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terkait tahapan maupun teknis pemilihan lanjutan sementara digodok oleh KPU RI. Segera setelah regulasi itu diundangkan, kita harus langsung action untuk segera menyesuaikan dengan aturan baru, termasuk merevisi keputusan-keputusan KPU kabupaten/kota yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” papar Tinangon.

Sementara, untuk dukungan logistik dan anggaraan, Pujiastuti, Sekretaris KPU Provinsi Sulut mengharapkan agar KPU kabupaten/kota segera menyusun rancangan kebutuhan pemilihan, terutama untuk mengakomodir kebutuhan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, untuk penyelenggara pemilihan maupun pemilih yang akan memberikan hak pilihnya.

Hadir dalam rakor ini, para komisioner KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas Salman Saelangi. Hadir juga jajaran Sekretariat di bawah pimpinan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Pujiastuti, bersama pejabat eselon III dan IV.

Sementara, para peserta rakor yang hadir adalah 7 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020. Masing-masing dihadiri Ketua dan 4 Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, di Sulut akan diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 kabupaten, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, juga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tiga kota, yakni Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon. (Kubmas KPU/Anugrah Pendey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini