Penulis: Imo Si Jurnalis Muda
Editor: Happy Karundeng
_______________________________________________
Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan terhadap sepuluh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (9/6).
Plt Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengungkapkan semua perkara yang akan diputus besok sudah melalui pemeriksaan di daerah dan sidang jarak jauh.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ujar Yudia dalam keterangan pers, Selasa (8/6).
Sidang putusan DKPP dalat disaksikan langsung oleh publik melalui media sosial. “Ini merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” katanya.
Adapun para teradu yang siap diputus meliputi sejumlah ketua dan anggota Bawaslu yakni ketua dan 4 anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Lalu ketua dan 2 anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Lanjut, ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. Lalu ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, kemudian ketua dan ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Karo, dan ketua dan 2 anggota Bawaslu Kabupaten Karo.
Selain itu ketua dan 8 anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, lalu ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Kepahiang, seorang ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumba Barat. Terakhir yakni seorang ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” Yudia menambahkan. (Imo)