Optimalkan Pengendalian Intern, SPIP Diseriusi KPU Sulut

Penulis: Lefrando Andre Gosal

ELEKTORAL.ID, Manado – Mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas implementasi Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup KPU Sulut.

Rakor bersama 15 KPU Kabupaten dan Kota yang berlangsung secara daring, Selasa (08/06) membahas kewajiban instansi pemerintah untuk membangun SPIP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Rakor dibuka langsung Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh selaku penanggung jawab kebijakan pelaksanaan SPIP KPU Sulut. Dalam sambutannya, Mewoh menyebut bahwa SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU baik terkait tahapan pemilu atau pilkada ataupun non tahapan.

“SPIP harus konsisten kita laksanakan agar supaya risiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh.

Ditambahkannya, beberapa indikator implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP yakni kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan intern dan ekstern.

Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut juga sebagai  Ketua Satgas SPIP, Pujiastuti, yang diwakili Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Worotitjan menyebut bahwa tujuan SPIP diamanatkan dalam pasal 2 ayat 3 PP nomor 60 tahun 2008.

“Tujuan SPIP adalah memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Usai mendengarkan laporan dari KPU Kabupaten dan Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebutkan Rakor ini merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se- Provinsi Sulawesi Utara.

“Salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan. SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko, sehingga pelaksanaan aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,”  tegas Tinangon yang juga mantan anggota dan Ketua KPU Minahasa.

Tinangon berharap program SPIP di semester kedua akan lebih baik dan difokuskan pada pelaksanaan risk assesment terhadap unit dan satuan kerja sebagai pemilik risiko untuk mengantisipasi risiko dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.

Rakor yang berlangsung lancar tersebut dipandu anggota Satgas SPIP KPU Sulut Ferdynand Raitung, Kasubag Keuangan dan Lidya N Rantung, Kasubag Hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini