Bawaslu Rekrut Calon Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa

ELEKTORAL.ID, Manado – Pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa yang bakal bertugas dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2020, telah dibuka. Proses sosialisasi kini mulai digulir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J.H. Malonda, SH M.Pd mengatakan, pihak Bawaslu lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai buka perekrutan pengawas kelurahan dan desa dengan tahapan pengumuman dari 10 – 16 Februari ini.

”Saat ini Panitia Pengawas Kecamatan sementara dalam tahap pengumuman untuk perekrutan calon pengawas tingkat desa dan kelurahan,” kata Malonda, Selasa (11/02).

Dijelaskannya, dalam perekrutan calon pengawas kelurahan dan desa, peserta diminta mengikuti persyaratan yang resmi diumumkan pihak Bawaslu lewat Panitia Pengawas Kecamatan.

“Kita sementara sosialisasikan jadwal dan tahapan perekrutannya. Silahkan saja mengikuti sesuai dengan persyaratan yang diumumkan. Di antaranya, surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan, daftar riwayat hidup, fotocopy kartu tanda penduduk elektronik yang masih berlaku, pas foto warna terbaru ukuran 3X4 sebanyak dua lembar, fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang atau memasukan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli, surat keterangan sehat dari pemerintah termasuk Puskesmas disampaikan saat pendaftaran, surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja sepenuh waktu apabilah terpilih bagi yang menjalani profesi lain,” jelas Malonda.

Ditambahkannya, para peserta pun diminta membuat surat pernyataan yang berisi:

1. Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945,dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik, telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir,

3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara (5) tahun atau lebih,

4. Bersedia bekerja penuh waktu,

5. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa selama masa keanggotaan apabilah terpilih,

6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama antar penyelenggara pemilu atau pemilihan,

7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika,

8. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu atau pemilihan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Kota, KPU, KPU Kabupaten Kota.

Sementara untuk batas usia dalam perekrutan Pengawas Desa dan Kelurahan ini, kata Malonda berbeda dengan perekrutan badan adhoc yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) oleh KPU yang berusia 17 tahun.

“Kalau Pengawas Desa dan Kelurahan harus berumur 25 tahun,” ujarnya sembari berharap respon masyarakat dalam perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa, Pilkada 2020.

”Kita berharap perekrutan Pengawas Desa dan Kelurahan ini dapat dimanfaatkan baik oleh masyarakat yang ada. Mari jadi bagian keluarga besar Badan Pengawas Pemilu dalam Pilkada 2020 ini,” pungkasnya. (Kelly Korengkeng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini