Tinangon Sebut 6 dari 8 Perkara yang Berproses di MK Telah Tuntas

Penulis: Judy Tarek


ELEKTORAL.ID, Amurang – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon menyebutkan, 6 dari 8 perkara Pemilu yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, telah tuntas.

Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai usai kegiatan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), di Aula Waleta kompleks Kantor Bupati Minsel, Minggu (26/05/2024).

Tinangon mengungkapkan, 6 perkara yang telah mendapat putusan dari MK, antara lain, 2 perkara di Kabupaten Minahasa, 1 perkara di Kotamobagu, 1 perkara di Kota Manado, 1 perkara di Kabupaten Minsel, dan 1 perkara di Dapil 4 Sulut.

“Enam perkara perselisihan hasil Pemilu ini telah mendapat putusan melalui hasil sidang di MK, dan telah selesai,” kata Tinangon.

Sementara 2 perkara lainnya, kata Tinangon masih sedang berproses di MK. 1 perkara di Kabupaten Minahasa untuk DPRD Kabupaten, dan 1 untuk perkara DPRD Provinsi di Dapil Manado.

“Jadi dua perkara yang belum ini nanti akan lanjut sidang pada tanggal 31 Mei 2024. Dengan agendanya, pembuktian termasuk pemeriksaan saksi,” ujar Kadiv Hukum KPU Sulut itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini