Penulis: Judy Tarek
ELEKTORAL.ID, Amurang – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan (Minsel) 3, yang diajukan Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, telah selesai, Rabu (22/05/2024). Dengan hasil putusan tidak diterima.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, saat diwawancarai usai kegiatan pelantikan anggota PPS Kabupaten Minsel, Minggu (27/05/2024).
Kata Meidy, dari 8 perkara PHPU di Sulut yang berproses di MK, 6 perkara telah selesai, termasuk perkara PHPU yang ada di Kabupaten Minsel.
Untuk perkara di Minsel, Tinangon mengatakan proses persidangan berlangsung selama tiga kali. Termasuk hasil putusan persidangan terakhir.
“Putusannya itu, gugatan tidak diterima, atau ditolak oleh Hakim MK,” kata Kadiv Hukum dan Pengawasan itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minsel, Tommy Moga juga menyebutkan bahwa keputusan hakim atas perkara itu sudah tuntas. Hakim menolak permohonan dari pihak pemohon.
“Istilah hukumnya dismissal. Jadi perkara telah diputuskan dan tidak dilanjutkan lagi,” ujar Moga.
Ia kemudian membeberkan gugatan yang diajukan ke KPU Pusat adalah jumlah suara dari hasil Pemilu.
“Jadi yang mereka gugatkan adalah perselisihan jumlah daftar hadir dan jumlah pemilih,” ungkap Moga.
“Tapi, permohonan-permohonan mereka itu ditolak karena tidak berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilu,” pungkasnya.
Berkaca dari persoalan itu, dalam menatap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini nanti, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon lanjut berpesan kepada KPU Kabupaten/Kota, terutama KPU Minsel, agar lebih memperhatikan tugas dan kewenangannya. Jangan sampai berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Laksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan, dan bekali badan ad hoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS dengan pemahaman (kognisi), sikap atau perilaku (afeksi) dan keterampilan atau skill (psikomotorik) untuk melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Tinangon.