Seleksi Badan Ad Hoc Sesuai Regulasi, Datu: Apresiasi PPK Pemilu 2024

Penulis: Rikson Karundeng


ELEKTRONIK.ID, Tomohon – Tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon telah selesai digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan proses seleksi sudah dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu dilayangkan Rojer R. Datu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang juga Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Kota Tomohon, di sela-sela pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) tata kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tomohon tahun 2024, yang dilaksanakan di Grand Master Resort, Tomohon, Minggu (19/5/2024).

PPK se-Kota Tomohon untuk Pemilihan 2024 bersama pimpinan KPU Kota Tomohon.

Menurutnya, KPU Kota Tomohon sudah melakukan seleksi berdasarkan regulasi, di situ ada tahapan pendaftaran administrasi, dilanjutkan dengan tes tertulis berbasis CAT yang nilainya memang langsung keluar, dilanjutkan dengan wawancara, di mana dalam wawancara itu ada penilaian yang dilakukan oleh KPU.

“Pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 sudah dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022. Pada tahapan Seleksi Tertulis, KPU Kota Tomohon telah melakukan seleksi dengan materi yang disiapkan oleh KPU RI, yang mencakup pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan,” kata Datu.

“Selanjutnya KPU Kota Tomohon menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad,” jelasnya.

Dalam Tahapan Wawancara, KPU Tomohon telah melakukan wawancara dan melakukan penilaian, serta menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara.

Dijelaskan juga, ada Keputusan KPU Nomor 475 yang menjadi acuan. Aturan tersebut memuat tentang evaluasi kinerja yang bersangkutan selama menjadi PPK Pemilu 2024.

“Ada juga KPT 475 yang dikeluarkan KPU RI terkait dengan evaluasi kinerja bagi PPK Pemilu 2024. Artinya, PPK yang sebelumnya pernah menjabat di Pemilu 2024 dan kembali mengikuti seleksi,” ujarnya.

“Jadi, selain tes berbasis CAT, mengikuti seleksi sesuai KPT 534, ada juga catatan khusus terhadap penyelenggara (PPK) sebelumnya yang mendaftar kembali. Ini juga mejadi penilaian penting. Jadi tidak melulu soal CAT, ada akumulasi seleksi untuk PPK ini,” sambung Datu.

KPU Kota Tomohon pun memberikan apresiasi kepada anggota PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu, dan mendaftar kembali namun belum lolos.

“Tentunya untuk teman-teman PPK pada Pemilu kemarin yang kembali mengikuti seleksi, namun belum terpilih, kami memberikan apresiasi. Tapi memang dalam prosesnya ada aturan-aturan yang harus kami taati, serta ada regulasi yang harus kami jalankan. Karena dasar pelaksanaan kerja kami adalah berdasarkan undang-undang, berdasarkan PKPU, serta KPT atau juknis pelaksanaan kegiatan,” ucap Datu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini