ELEKTORAL.ID, Manado – Pemerintah tetap optimis menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di ujung tahun 2020 ini. Sederet kendala dipastikan menghadang. Pendapat itu dilontarkan peneliti isu-isu kepemiluan di Indonesia, Ferry Daud Liando.
“Menteri Dalam Negeri baru saja melayangkan surat yang ditujukan pada seluruh kepala daerah yang daerahnya menggelar Pilkada. Surat bernomor 270/2931/SJ tertanggal 21 April 2020 itu, mempertegas optimisme pemerintah terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada Desember 2020. Surat itu melarang kepala daerah agar tidak mengalihkan hibah Pilkada untuk kegiatan lainnya,” kata Liando.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini menilai, publik perlu melihat secara positif keputusan pemerintah itu.
“Kita perlu berpikir positif dan mendukung keyakinan pemerintah tentang hal itu. Berarti ada pegangan dan kajian dari pemerintah bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Kata Liando, jika pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember 2020, maka secara otomatis tahapan Pilkada sudah harus dimulai pada 9 Juni 2020. Namun demikan, ada hal yang perlu dipikirkan secara objektif dan dicarikan jalan keluarnya. Seperti agenda reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan berlangsung sejak 21 Mei hingga 12 Juni 2020.
“Mengubah waktu pencoblosan tentu tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. Sebab Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2015 melaksanakan pemungutan suara di bulan September 2020,” terangnya.
Di sisi lain, menurutnya ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden tetap harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Jika Perppu akan keluar di sekitar masa reses DPR maka persetujuan itu akan terkendala. Kegiatan DPR ini juga bisa menghambat produk hukum KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” jelasnya.
Liando menegaskan, jika Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020 maka yang harus dilakukan KPU adalah merevisi kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pasal 75 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu, menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membentuk ketentuan pelaksanaan Pemilu yang tertuang dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu. Masa reses DPR itu bertepatan waktu dengan revisi sejumlah PKPU,” tandas Liando yang juga dikenal sebagai Koordinator Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Unsrat. (Rikson Karundeng)