Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 tidak terasa sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon saat ini telah memasuki tahapan uji publik untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tomohon, Harryanto Lasut kepada elektoral.id, di kantor KPU Tomohon akhir pekan lalu.
“Data pemilih saat ini kami sementara uji publik,” kata Lasut.
Dijelaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan mengujipublikan DPS tersebut. KPU berharap, proses uji publik ini akan mendapat respon dari masyarakat.
“Dengan harapan ketika kita uji publik, mungkin ada masukan dari masyarakat, tentang namanya belum tertera dalam DPS,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, masyarakat bisa menyampaikan kepada PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor KPU langsung apabila belum terdaftar, dengan membawa sejumlah dokumen kependudukan.
“Seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik dan surat keterangan apabila tidak memiliki KTP elektronik. Surat keterangan ini harus dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), bukan lagi dari unsur lain. Misalnya lurah atau lain sebagainya,” kunci Lasut. (*)