Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim menjadi teradu dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (25/10).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Diketahui, dalam perkara itu terdapat tujuh teradu. Enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Mereka dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
Namun, Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI. Ia dianggap tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Tio menambahkan, sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon.
Padahal Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim Asy’ari dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.
“Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Tio.
Secara keseluruhan para Teradu perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Tindakan para Teradu menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dengan dugaan KEPP yang melibatkan 20 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10) dan Peringatan Keras (1). Sementara itu, sembilan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (Imo)