76 TPD Siap Bantu DKPP Adili Pelanggar Kode Etik Pemilu

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan 76 nama yang menjadi calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2023-2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut nama-nama calon TPD unsur masyarakat periode 2023-2024 diumumkan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

“DKPP akan mempublikasi 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2023-2024 melalui laman www.dkpp.go.id dan semua media sosial DKPP selama lima hari, mulai 26 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023,” kata Heddy dalam rilisnya, Kamis (26/10).

Ia mengungkapkan pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi DKPP guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dari masyarakat ini sangat penting guna memastikan kepantasan 76 nama calon TPD unsur masyarakat, baik dari segi kompetensi dan rekam jejak.

“76 nama ini terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan orang-orang yang pernah berkecimpung dalam dunia kepemiluan,” ujarnya.

Menurut Heddy, calon-calon TPD unsur masyarakat sendiri harus memenuhi 10 syarat, di antaranya adalah berusia 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu lima (5) tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun.

“Silahkan simak dengan seksama nama-nama calon TPD tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2023-2024,” tegasnya.

Heddy menambahkan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD unsur masyarakat melalui email bag.tpd@dkpp.go.id. Menurutnya, tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2023-2024. Kami tidak ingin ada blind spot,” Heddy menututkan.

Namun, jika sampai 30 Oktober 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, lanjut Heddy, maka 76 nama ini akan dikukuhkan DKPP sebagai TPD dalam waktu dekat ini.

“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD periode 2023-2024 yang berasal dari 38 provinsi pada 7 November 2023 di Jakarta,” ungkapnya.

Ia juga menyebut masyarakat dapat menanyakan langsung terkait pengukuhan TPD periode 2023 dengan menghubungi call center DKPP 1500101 dan media sosial DKPP.

Diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here