Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan
Rehabilitasi atau pemulihan nama baik terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk dua
perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak
putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan, Senin 4 Desember 2023.
Dua perkara itu adalah perkara
Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan 123-PKE-DKPP/X/2023. Kristiadi mengungkapkan Rahmat Bagja berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023.
“Dalam perkara tersebut diketahui terdapat tiga Teradu,” ucapnya.
Dua Teradu lainnya dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 adalah Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang berstatus Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah sebagai Teradu III juga mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.
Dalam perkara tersebut Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang dinilai tidak terbukti berlaku tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di
Provinsi Sulawesi Barat, khususnya saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
Sedangkan Yanti Rezki Amaliah dinilai tidak terbukti tidak memenuhi syarat lima tahun
terbebas dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
Sementara pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 Rahmat Bagja bersama lima
Teradu lainnya juga dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar
KEPP.
Selain Rahmat Bagja, lima Teradu lain dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023
terdiri dari empat Anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Empat Anggota Bawaslu RI adalah Totok Hariyono sebagai Teradu II, Puadi sebagai Teradu III, Lolly
Suhenty sebagai Teradu IV, dan Herwyn J.H. Malonda sebagai Teradu V. Sedangkan Ketua Bawaslu A. Warits berstatus sebagai Teradu VI.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Teradu II
Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda, masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” kata J. Kristiadi.
Dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, DKPP menilai para Teradu telah bertindak profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Semua Teradu tersebut dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis dan Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Anggota Majelis Sidang DKPP. (Imo)