Kasus Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Tomohon Panggil 7 Lurah

Ketua Bawaslu Tomohon dan Wali Kota Tomohon saat melakukan penandatanganan MoU.


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.CO, Tomohon – Aroma tak sedap diendus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon. Sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 disorot.

 

 

Salah satu fokus Bawaslu Tomohon kini mengarah ke dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan 7 oknum Lurah. Selasa (15/9), para oknum Lurah itu secara resmi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah panggil 7 oknum Lurah tersebut untuk dimintai keterangan,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Steffen Linu, Selasa (15/9).

Diketahui, belum lama ini 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Tomohon sudah diteruskan penanganannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini