Waktu Pemasukan Berkas Perbaikan, Sahrul: Sudah Ada 2 Paslon


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Manado – Waktu dan ruang penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020, telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Di hari pertama, Senin (14/9), dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado telah datang memberikan berkas perbaikan.

Paslon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa’afa (SSK-SS), dan kemudian Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS).

“Semua dokumen tidak memenuhi syarat yang kami berikan lalu, kemarin telah dimasukkan perbaikan dari kedua Paslon tersebut,” kata Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggara, Sahrul Setiawan, Selasa (15/9).

Ia mengungkapkan, rata-rata yang diperbaiki dari setiap Paslon itu surat dari pengadilan. Karena dalam surat ada kesalahan penulisan. Namun, terinformasi setiap Paslon sudah memperbaiki.

“Kebetulan pengurusan juga cepat. Dan kami juga kemarin sudah bertemu dengan pihak pengadilan. Karena ini merupakan kesalahan waktu pengisian,” jelasnya.

Selain itu, ternyata masih ada dokumen perbaikan lanjutan, khususnya untuk calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Itu ada dokumen yang dimasukkan paling lambat 5 hari sejak penetapan dan ada paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Tadi, Syarifuddin Saafa belum memasukkan secara keseluruhan. Kalau AA-RS, surat pengunduran diri dari DPRD sudah dimasukkan sejak awal,” terangnya.

Diketahui, waktu penyerahan dokumen perbaikan ini 14 September 2020 – 16 September 2020. Di hari pertama, Senin (14/9), berlangsung sejak pukul 08.00 – 16.00 Wita. Di hari terakhir, Rabu (16/9), KPU Manado akan menutup penerimaan berkas pada pukul 12 malam. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini