Kasus Buku ‘Siluman’ Pelajaran SD di Mojokerto Berhenti

Penulis: Imo Si Jurnalis Muda

Editor: Happy Karundeng

_______________________________________________

Elektoral.id, Mojokerto – Kasus dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD di SDN Pohkecik belum menemui titik terang sudah memasuki hari ke 134.

Padahal, kasus tersebut ditangan Polres Mojokerto selama 134 hari. Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menyoroti kasus tersebut.

“Jujur saya malu dengarnya, apalagi Mas Hadi ini adalah kawan saya sama-sama aktivis dan beliau adalah orang yang konsen memperjuangkan hak-hak rakyat,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/7).

Iskandarsyah meminta agar kepolisian memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menduga Polres Mojokerto mengabaikan kasus itu sehingga Polda Jatim diminta menindak tegas anggotanya

“Saya minta Pak Kapolda Jatim segera copot Kapolres Mojokerto dan jajarannya yang tidak becus menjalankan Presisi nya pak Kapolri yang memposisikan hukum setegak-tegaknya,” ujarnya.

Diketahui, buku Penjasorkes Kelas 6 SD itu diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka dengan merk dagang New Fokus. Perusahaan penerbitan itu milik AY, salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV di bidang pendidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu wali murid Hadi Purwanto ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021 lalu. Pelapor menyertakan alat bukti dan barang bukti berupa buku Penjasorkes.

Iskandarsyah mengatakan dari barang bukti sudah jelas bahwa pada buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka tersebut tidak mencantumkan nama penulis dan tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

“Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN,” ia menambahkan. (Imo)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini