Elektoral.id, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (29/4).
Selain Hasyim, Ardiansyah Wailissa juga mengadukan enam Anggota KPU RI yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang DKPP pukul 14.00 WIB,” jelas Sekretaris DKPP David Yama dalam rilisnya, Minggu (28/4).
David mengatakan pengadu mendalilkan para teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029. Selain itu, para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi tersebut.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,” katanya.
Ia menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” pungkas David.
Sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ia menambahkan. (Imo)