Kapolda Banten Keluarkan Peringatan Keras Penambangan Liar

Penulis : Imo Putro

Editor : Happy Karundeng

__________________________________________

Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengeluarkan peringatan semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan serta etika lingkungan hidup.

Ia menyatakan perang terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya terutama pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan di kawasan hutan lindung serta perizinannya dapat dipidana.

“Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang,” kata Rudy kepada wartawan, Sabtu (24/4).

Ia mengingatkan imbas dari penambangan liar juga menimbulkan dampak sosial dan faktor ketergantungan makhluk pada alam. “Saya yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam,” ujarnya.

Ia meminta para pelaku penambangan liar bijak dan melihat kerusakan yang diakibatkan. Kapolda berharap dengan peringatan tersebut, para penambang dapat menaati hukum.

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” kata Rudy.

Kerusakan hutan yang disakralkan suku Baduy itu berawal dari video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak, Kamis (22/4).

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Joko Sumarno telah melakukan penyelidikan penambangan liar tersebut.

“Ketika tim mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda,” Joko menjelaskan. (imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini