ELEKTORAL.ID, Manado – Analisa sejumlah pihak, serangan virus corona kans membuat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia tertunda, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut). Persoalan kemanusiaan jadi dasar penting.
Hal tersebut ditanggapi pengamat politik Sulut, Ferry Liando. Ia mengatakan, Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.
“Kasus korona bisa diinterpretasikan sebagai gangguan lainnya. Namun demikian pasal ini hanya menjelaskan soal hambatan pemungutan suara,” ujar Liando.
Ia menjelaskan, barangkali yang paling tepat dilakukan adalah merevisi kembali Peraturan KPU 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal peyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
“Tahapan dalam waktu dekat ini adalah pelantikan PPS (Panitia Pungutan Suara). Tidak mungkin KPU kumpul-kumpul banyak orang dalam satu tempat. Karena dilarang pemeritah,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian dafatar pemilih. Dua kegiatan ini, menurutnya bersifat interaktif dengan masyarakat.
“Ini sangat berdedikasi jika dipaksakan dalam waktu dekat. PKPU harus direvisi. Jadi bukan pemungutan suaranya yang ditunda, tapi tahapan dan kegiatan saja yang perlu penyesuaian. KPUD dan pengawas harus dilindungi,” jelasnya. (Kelly Korengkeng)