Elektoral.id, Jakarta – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi yang mendapat kesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Petugas Samsat Cikarang Viktor Silaban mengatakan program dimulai sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Ia menjelaskan program pemerintah daerah itu untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak
“Selama pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus bayar denda,” kata Silaban dalam rilisnya, Selasa (5/7).
Diketahui berdasarkan keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemutihan mencakup bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua, bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun, atau diberikan kepada warga yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, lanjut Viktor, masyarakat juga mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan,” ujarnya.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (Imo)