Warga Poris Gaga Ditolak Berobat di Puskesmas, DPRD Kota Tangerang Bersuara

Elektoral.id, Tangerang – Salah satu warga Poris Jaya, Kota Tangerang Elisah Kurniasih mengeluhkan penolakan dari Puskesmas Poris Gaga saat berobat dengan alasan faskes di luar daerah beberapa waktu lalu.

Terpaksa, Elisah berobat ke klinik lain dengan memakai biaya yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Jadi saya mau berobat tidak dilayani, pihak puskesmas tidak bisa karena Jamkesnya masih di daerah Sukabumi,” kata Elisah kepada wartawan baru-baru ini.

Ia pun mengklaim setelah menikah, Elisah ikut dengan suami menjadi warga Kota Tangerang. Sementara, Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Millah menjelaskan bila melihat Peraturan Walikota Tangerang Nomor 25 Tahun 2021 BAB II tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda Bagian ke satu Pasal 5 ayat 1 a dan b, bahwa penduduk yang didaftarkan jaminan kesehatannya oleh pemerintah daerah.

Selain itu, penduduk yang didaftarkan jaminan kesehatannya oleh pemda sebagaimana dimaksud pada dan memiliki kriteria memiliki dokumen kependudukan daerah, bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat
pertama dan/atau ruang rawat kelas III pada pelayanan tingkat lanjutan, bukan PPU, dan tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Harusnya pemerintah tidak boleh seakan akan tidak mau repot persoalan, Pelayanan kesehatan harus jadi utama. Jangankan mereka yang punya faskes, yang tidak punya faskes pun misalnya tidak punya BPJS, pemerintah daerah berkewajiban membuatkan,” ujar Saiful saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, butuh perhatian serius dari Walikota Tangerang. Pasalnya, penolakan pasien yang terjadi di Puskesmas Poris Gaga, sudah tidak sesuai dengan amanah dari peraturan walikota tersebut.

“Kita akan segera memanggil pihak terkait untuk bisa memberikan penjelasan,” katanya.

Politisi Golkar itu mengungkapkan persoalan masyarakat biasanya karena tidak punya BPJS, faktornya kendala ekonomi, pengetahuan yang tidak mencapai di masyarakat, dan edukasinya kurang.

“Maka ketika masyarakat membutuhkan, jangan tanyakan lagi soal itu, urus aja langsung. Langsung difasilitasi, itu hak dasar masyarakat. Jadi tidak boleh begitu, nanti puskesmas kita panggil itu. Jadi jangan menyalahkan masyarakat, seakan akan pemerintah tidak mau repot,” Saiful menegaskan.

Jawaban pihak Puskesmas Poris Gagal, Akmal membenarkan kejadian itu. Namun, pihaknya membantah atas tudingan menolak pasien. Tapi ada yang janggal dari penjelasan tersebut. pasalnya, anak dari pasien yang ditolak sudah diobati, namun Elisa Kurniasih tidak diobati.

“Anaknya Bu Elisa berobat tanggal 24 bulan 1 2021, di kami dan dilayani. Saat di cek, ibunya (Elisa) ke BPJS-nya faskes 1, dah pindah atau belum karena masih di Sukabumi,” Akmal menampik.

Namun, saat disinggung soal penolakan puskesmas kepada pasien, Akmal justru mengalihkan dan mengaku jika pelayanan yang diberikan berupaya profesional. Dan jika ada saran dan masukan dari masyarakat pihak nya sangat terbuka. “Terimakasih atas sarannya,” tandasnya.(Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini