Warga Kalianda Dimudahkan Pembuatan Paspor Masuk Desa

Elektoral.id, Lamsel – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono memberikan sosialisasi Pelayanan Paspor Masuk Desa (PPMD) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor :IMI.2-UM .01.4-2971.

“Dalam Rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022,” ujar Sargiyono kepada wartawan di kantor Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (11/8).

Ia menjelaskam kegiatan Pelayanan Paspor Masuk Desa dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dalam PPMD tersebut, Kanim Kelas III Non TPI melayani 10 pemohon penerbitan paspor dengan rincian.

“Sembilan permohonan penerbitan paspor baru dan satu 1 permohonan penggantian paspor habis masa berlaku,” katanya.

Adapun Camat Kalianda beserta jajaran, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kalianda serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kecamatan Kalianda ikut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Selain itu disampaikan beberapa informasi tentang persyaratan permohonan penerbitan paspor, tata cara permohonan penerbitan paspor, biaya penerbitan paspor dan juga perihal PPMD.

“Kegiatan Pelayanan Paspor Masuk Desa di Kantor Kecamatan Kalianda berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan,” Sargiyono menambahkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini