JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang TNI Gadungan, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Subdit Jatanras berhasil mengamankan dua orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI yang melakukan pencurian menggunakan senjata Airsoft Gun di Pasar Minggu. Mereka adalah AS (53) dan AS (49),” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 29 Agustus 2022. Pengungkapan bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat. Kemudian, Subdit Jatanras yang dipimpin langsung Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 299,6 Juta ikut diamankan.
“Saat diamankan tim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, saru unit airsoftgun jenis Makarov, mobil Avanza Putih, handphone danntas hitam berisi uang,” jelasnya.
Zulpan menjelaskan, atas aksinya kedua TNI Gadungan ini diancam 9 tahun pidana penjara sesuai pasal 365 KUHP.
“Ancaman sembilan tahun pidana. Kami akan tegas tidak ada penangguhan dan sebagainya,” tegasnya. (happykarundeng)