SIMARA Mudahkan Pelayanan untuk Mahasiswa Tolikara

Elektoral.id, Jakarta – Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Tolikara Yotam R. Wonda berharap aplikasi SIMARA (Sistem Informasi pelayanan mahasiswa Tolikara secara obyektif, transparan dan akuntabel.

“Melalui aplikasi SIMARA, semua data mahasiswa di semua kota studi terakomodir secara baik, tujuannya untuk melindungi hak-hak mahasiswa,” ujar Yotam kepada wartawan, Jumat (13/9).

Ia mengungkapkan sistem pelayanan berbasis online melalui aplikasi SIMARA, ke depan tidak akan terjadi kesenjangan, karena semua bentuk bantuan dilakukan secara adil dan tepat sesuai data dalam aplikasi.

“Semua hak disalurkan dengan sistem online. Jadi ke depan tidak ada lagi protes dari adik-adik mahasiswa karena saling curiga,” ujarnya.

Yotam menjelaskan mahasiswa yang mendaftar pada aplikasi SIMARA harus ber-KTP Tolikara dan sedang menempuh pendidikan D-III, S1, dan S2 di berbagai kota studi di seluruh Indonesia.

“Mahasiswa Tolikara yang mendaftarkan diri pada aplikasi SIMARA, wajib memberikan informasi yang benar sesuai formulir yang tersedia. Jika petugas menemukan ada mahasiswa yang melakukan pemalsuan data, maka data mahasiswa bersangkutan akan diblokir dari aplikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, ia menuturkan, aplikasi SIMARA merupakan ide atau gagasan murni dan tepat dalam memajukan model pelayanan bagi mahasiswa Tolikara.

“Kta semua menginginkan agar pengelolaan bantuan-bantuan kemahasiswaan dilakukan melalui aplikasi. Apalagi kita sekarang berada dalam era digital informasi,” katanya.

Menurutnya, aplikasi ini bertujuan memberikan proteksi atau melindungi hak-hak mahasiswa agar tidak tercecer ke orang-orang yang tidak berhak menerima..

Ia juga menjelaskan sebagai mahasiswa, baik pengurus maupun anggota paguyuban semua berada di lambung perahu yang sama dan berlayar menuju tujuan yang sama memikul harapan dan cita-cita orang tua.

“Jangan biarkan satu atau dua orang melubangi lambung perahu karena alasan satu atau dua orang tersebut sedang haus atau kelaparan yang justru pembiaran yang permisif tersebut secara perlahan akan ikut menenggelamkan perahu yang digunakan oleh semua anggota Mahasiswa,” katanya.

Menurutnya, besaran anggaran penerima beasiswa yang disetujui oleh Dinas Keuangan Tolikara
didasarkan pada hasil data verifikasi akun mahasiswa yang lengkap, terdapat
di sistem SIMARA Perlu diketahui oleh publik dan Mahasiswa, bahwa Ekbang Setda Tolikara hanya bertindak sebagai operator yang menerima berkas asli Mahasiswa yang terinput di sistem SIMARA.

“Sedangkan posisi keuangan beasiswa
tersebut berada di Dinas Keuangan Tolikara di mana sistem pencairannya tidak lagi dilakukan secara gelondongan melalui keterwakilan ketua-ketua Korwil Kota study melainkan transfer dilakukan dari rekening keuangan daerah melalui penerbitan SP2D dari dinas keuangan dengan peruntukan transfer langsung ke rekening
mahasiswa penerima berdasarkan akun SIMARA masing masing tanpa ada lagi perantara,” katanya.

Penerapan sistem SIMARA, lanjut  yang menghilangkan transfer dana beasiswa secara gelondongan juga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja ada parameter.

Menurut Yotam ada akun penerima sasaran yang dapat diverifikasi secara personal dan objektif. Mari budayakan tertib pada aturan main yang legal dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas tidak perduli kepada siapapun itu, baik terhadap pejabat daerah ataupun terhadap para pengurus mahasiswa agar potensi penyalahgunaan dana daerah tidak lagi menjadi ‘hantu’ yang terus menciptakan dosa turunan yang setiap tahunnya ikut membebani keuangan daerah Tolikara dengan potensi penyalahgunaan anggaran daerah termasuk terhadap ketidakjujuran para penikmat bantuan dana daerah.

“Melalui sistem verifikasi sistem SIMARA yang bersifat objektif personal (perorangan) data akun dapat diverifikasi secara online melalui website. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini