Penulis: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat 9 Desember 2020, diseriusi dalam Sidang Paripurna (Sipur) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Selasa (16/6). Banyak keluhan yang meletup dalam Sipur yang digelar di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta itu.
Hal tersebut diungkapkan Senator Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP, yang mengikuti sidang ini secara virtual dari kediamannya di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
“Berbagai isu strategis di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, dibahas di sidang laporan reses dari 34 provinsi ini. Seperti soal pilkada, tabungan perumahan rakyat (Tapera), RUU Haluan Ideologi Pancasila, bantuan sosial dan APD (alat pelindung diri), tarif listrik yang naik, kemiskinan yang meningkat, stimulus ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, ketahanan pangan,” ungkap SBANL yang juga Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI.
Dalam Sipur ini, Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin mengungkapkan, dari laporan reses 34 provinsi, ada sejumlah daerah yang melaporkan siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda. Seperti ditulis read.id, Selasa 16 Juni 2020.
Masalah pendanaan yang berasal dari APBD, jadi alasan penting sejumlah daerah yang mendorong agar Pilkada 9 Desember ditunda. Sehingga ada kepala-kepala daerah meminta dukungan para Senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.
“Terhadap pelaksanaan pilkada, ada dua spektrum pendapat. Di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan pilkada. Maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI,” urai Mahyudin saat memimpin sidang.
“Untuk itu, mengingat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan, dan berproses menjadi undang-undang, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini, maka sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020 yang berbunyi; Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat 2 (bulan Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” urainya.
Senator asal Kalimantan Timur ini menjelaskan, artinya Sipur DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI.
Usai Sipur, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD RI, selain mengacu kepada Perppu No.2 Tahun 2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri.
“Jadi nanti setiap Senator di 32 provinsi yang menggelar Pilkada (minus 2 provinsi, red) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,” tandasnya.
Ditambahkan LaNyalla, hal tidak kalah penting adalah bagaimana tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD RI.
“Dan seperti disampaikan tadi di Sipur, bahwa Perppu No.2 tahun 2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap pilkada Desember, terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkritkan dengan Kemendagri proses keterlibatan Senator dalam pengawasan proses tersebut,” beber LaNyalla.
Sipur dipimpin lengkap 4 pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan. Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing. (*)