Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Happy Christian
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bergulir. Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dipacu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon kini sedang melakukan pengawasan pengajuan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Potensi pelanggaran pun dipelototi.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deysi Soputan, menyebutkan Bawaslu dalam surat edaran yang keluar terkait bagaimana melakukan proses pengawasan, menggunakan dua metode. Pengawasan secara langsung, maupun memanfaatkan akses Silon yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu.
Pengawasan secara langsung yang dilakukan yaitu dengan melihat prosedur dan tata cara pelaksanaan yang dilakukan oleh KPU, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
“Bawaslu melihat bagaimana mereka melayani partai politik ketika melakukan pengajuan. Asas kesetaraan, keadilan itu wajib dilakukan oleh KPU terhadap semua partai politik,” kata Soputan, di sela-sela melakukan pengawasan pengajuan bakal calon DPRD Kota Tomohon oleh partai politik (parpol) di kantor KPU Tomohon, Minggu (14/5/2023).
Kedua, Bawaslu melihat apakah persyaratan-persayaratan untuk pengajuan dari partai politik ini sudah sesuai atau belum, sudah diinput di Silon atau belum.
“Itu dua hal yang kami lihat dalam proses. Apakah pendaftaran itu sesuai dengan waktu pelaksanaan, sesuai dengan PKPU Nomor 10, pelaksanaannya dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Dari pukul 08:00 sampai 16:00 Wita untuk tanggal 1 hingga 13 dan pukul 08:00 sampai 23:59 Wita untuk hari terakhir tanggal 14 Mei. Hal-hal itu yang akan kita lihat, apakah mendaftar sesuai dengan waktu yang diatur oleh PKPU sendiri,” terang Soputan.
Bawaslu tak menampik jika potensi pelanggaran cukup menganga di penghujung waktu pendaftaran. Kerawanan bisa saja terjadi di tahapan pencalonan saat parpol mendaftar di injury time.
“Jika ada yang mendaftar di luar waktu itu, kita akan melakukan pengkajian. Tindakan apa yang akan kami lakukan sebagai pengawas pemilu, proses penanganan pelanggarannya seperti apa. Itu perlu ada pengkajian terlebih dahulu sebelum kami mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Ketika mendapati ada pelanggaran, diakui akan ada proses. Sebab Bawaslu tidak akan serta-merta langsung menghentikan proses.
“Yang pasti sejak awal sudah dilakukan pencegahan untuk melakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara. Jika ada hal tersebut, akan masuk dalam laporan hasil pengawasan yang akan kita bahas bersama, dan rekomendasi selanjutnya,” terang Soputan.
Potensi pelanggaran bisa terjadi pada KPU maupun parpol. Rekomendasi sanksi pun akan diberikan Bawaslu jika mendapati ada pelanggaran yang dilakukan.
“Bisa saja rekomendasi sanksi akan diberikan kepada penyelenggara terkait prosedur dan tata cara, bisa juga ke partai politik. Bisa ke dua-dua. Tergantung, kita lihat hasil pengkajian,” tegas Soputan.