Elektoral.id, Jakarta – Polisi membongkar kasus dugaan korupsi di PT Peruri Digital Security (PDS). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan laporan tersebut masuk 29 Juni 2021.
“Kronologisnya bermula pada 2018 ditemukan anggaran di PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data storage network performance monitoring dan diagnotic, siem, dan manage service bernilai Rp 13.175.000.000 yang bersumber dari kas operasional PT PDS,” kata Zulpan di kantornya, Jumat (26/11).
Ia menjelaskan semua kelengkapan administratif sudah terpenuhi, namun pengadaan barang dan jasa sesuai kontrak tidak pernah dilakukan. Padahal anak perusahaan BUMN itu telah membayar Rp 548 juta setiap bulannya.
“Penyidik dari krimsus lakukan pemeriksaan 40 orang dan aset negara berhasil diselamatkan yaitu dilakukan penyitaan barang bukti Rp 8.959.000.000,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik menjerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3.
“Sampai saat ini polisi belum menetapkan 40 orang terperiksa menjadi tersangka,” Zulpan menuturkan.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pemeriksaan masih berlanjut.
“Kami di sini belum berani sampaikan siapa tersangkanya tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa tentukan siapa tersangkanya,” kata Auliansyah.
Penyidik, lanjut Auliansyah, masih menelusuri pihak yang menikmati uang tersebut. “Juga apakah direktur ini bertanggungjawab terkait pengadaan dan sebagainya,” ia menambahkan. (Imo)