Polisi Bekuk Dua Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur

Elektoral.id, Jakarta – Polisi membekuk dua mucikari Fiqri Octama (22) dan Ismail Marzuki (24) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuan anak di bawah umur atau eksploitasi anak.

Polisi pun juga mengamankan lima anak yang menjadi korban yakni SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16), serta tiga orang wanita dewasa berinisial JVW (22), RA (18) dan F (19).

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengungkapkan kasus ini berawal usai kelurga korban DSS yang dijadikan perempuan booking order (BO). “Ayah dari DSS mendapat informasi dari teman korban, untuk tidak memperbolehkan DSS, pergi keluar dari rumah. Sebab, aktivitas anak korban DSS di luar sana, adalah sebagai Wanita BO,” kata Pujiyarto kepada wartawan, Kamis (24/3).

Korban pun, lanjut Pujiyarto, mengakui bahwa, sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai tanggal 11 Maret 2022 lalu, bekerja melayani tamu pria hidung belang layaknya seperti pasangan suami istri (pasutri).

Aksi tersebut dilakukan di kos-kosan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban mendapat upah Rp 1 juta per minggu, serta bisa mencicil ponsel. Atas kejadian itu, DSS mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban DSS mengalami keputihan di kelaminnya,” ujarnya.

Suwardi, ayah DSS merasa ada yang tidak beres terhadap anaknya, pertengahan Maret lalu orangtua DSS melaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Ismail dan Fiqri bagai joki yang menjadi tersangka.

 

Polisi pun mengamankan para perempuan BO di Jalan Ganggeng VI Rt 11/1, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Saat ini, kelima orang anak di bawah umur, dan tiga wanita dewasa yang diamanakan polisi itu, telah dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta,” Pujiyarto menuturkan.

Ia menjelaskan modus kedua pelaku menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial. Namun, para pelaku juga tak menjelaskan secara rinci atas pekerjaan mereka.

“Mereka menawarkan pekerjaan melalui Facebook dengan iming-iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung. Jika tertarik, korban harus melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan,” kata Pujiyarto.

Korban yang tertarik dengan penawaran itu, lalu dijemput menggunakan ojek daring yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan yang berada di jalan Ganggeng VI Rt11/1 Sungai Bambu Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tersangka Ismail mengantarkan DSS ke empat pria hidung belang pada 9 Maret. Di sana DSS harus melayani 4 sampai 5 pelanggannya.

Bahkan, setelah pelaku berhasil membawa korban melayani para lelaki hidung belang, kasus kejahatan seks terus berlanjut beberapa hari kemudian dengan cara kerja yang sama dari sebelumnya.

Selain mengamankan tersangka dan korban, sejumlah barang bukti seperti bukti visum, uang senilai Rp.900.000 dari hasil Open BO, dan 2 unit Handphone. Sementara dari tangan tersangka polisi menyita 24 buah kondom.

Untuk mempertanggungjawab atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah.

Kemudian Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini