Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Peran media massa sangat penting untuk menyukseskan pemilihan umum (pemilu). Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, saat pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran.
“Pilkada di tengah pandemi Covid-19, setidaknya Indonesia sedikit meniru hasil pemilu di Korea Selatan (Korsel). Korsel berhasil menjalankan pemilunya karena salah satunya terdapat peran media. Media di sana mampu mengedukasi masyarakat untuk hadir ke bilik suara dengan menaati protokol kesehatan,” kata Agung, usai penandatanganan keputusan bersama (Kepber) tersebut, antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/8).
Agung mengajak semua pihak, terutama empat lembaga yang tergabung dalam gugus tugas ini untuk mengedukasi masyarakat lewat media sosial atau langsung, terkait menunaikan hak pilihnya dengan tetap menaati aturan protokol kesehatan.
“Kita semua punya peran dan tugas untuk sama-sama mengedukasi masyarakat untuk datang ke TPS tetapi mengutamakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Agung juga yakin, gugus tugas akan lebih efektif untuk pengawasan, baik pengawasan pilkada secara langsung oleh Bawaslu, pengawasan di media oleh KPI, maupun pengawasan terhadap perusahan pers atau media cyber oleh Dewan Pers. Agung juga berharap MoU gugus tugas ini berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif pada Pilkada 2020.
Sementara, Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi adanya Kepber gugus tugas empat lembaga ini. Dia mengakui, sampai saat ini masyarakat telah disuguhkan oleh berbagai berita hoaks karena adanya kepentingan. Maka dari itu gugus tugas ini mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawalnya.
“Orang membuat berita sesuatu hal yang wajar dan normal, hanya persoalannya terikat kode etik jurnalistik. Jadi tidak bisa membuat berita dengan dalil rasanya, sepertinya, kira-kira, dan kemudian beropini meramal yang akan menang si A atau B, ini tidak dibenarkan,” nilainya. (*)