Penulis : Rinto Lakoro
ELEKTORAL.ID, Tutuyan – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulawan Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes), terkait dengan adanya hewan yang berkeliaran dan tidak dikandangkan.
Hal tersebut seperti diungkapkan Sangadi (Kepala Desa) Bulawan Satu, Ramlan Ake, saat di sambangi di ruang kerjanya belum lama ini.
“Perdes harus mempertegas bahwa tidak boleh ada hewan berkeliaran, kemudian apabila kedapatan lagi, otomatis akan ada sanksi, kami akan tahan. Tapi untuk sementara kami akan mengimbau, tapi kalau kedapatan masih berkeliaran maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Ake.
Diterbitkan Perdes tersebut kata Ake, agar para pemilik hewan bisa lebih memperhatikan hewan peliharaannya.
“Terbitnya Perdes ini agar mereka (Pemilik hewan-red) menyadari bahwa mereka beternak ini harus dikandangkan,” tuturnya.
Selain tentang hewan yang berkeliaran, Pemdes Bulawan Satu juga menerbitkan Perdes tentang larangan kepada masyarakat yang tinggal bersama tanpa hubungan nikah atau Kumpul Kebo.
“Kemudian perdes misalnya ada masyarakat yang kumpul kebo, maka akan diberi sanksi. Baik diberi sanksi hukum adat, sanksi dari pemerintah desa juga ada. Karena hari ini mungkin kami tidak tau, nanti tiba- tiba ada laporan yang masuk, maka kami akan tegur jika masih. Maka kami akan beri sanksi sesuai dengan perdes. Mungkin selama ini belum tersentuh terkait dengan itu,” terang Ake.
Sangadi juga menjelaskan kalau sekarang lembaga adat di Desa Bulawan Satu sudah tidak ada, maka akan segera dibentuk kembali.
“Kemudian dari perangkat adat, itu akan ditertibkan lagi, akan diangkat lagi petugas- petugas adat. Karena di Bulawan Satu sudah tidak ada lagi, nantinya Bulawan Satu akan punya petugas adat, maka akan dibentuk kembali,” tandas Sangadi yang juga Kabid Sarana dan Prasarana Distan Boltim. (RL)