Penulis: Rinto Lakoro
ELEKTORAL.ID, Tutuyan – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulawan Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan larangan kepada masyarakat yang tinggal bersama tanpa hubungan nikah atau kumpul kebo.
Hal tersebut dikemukakan Sangadi (Kepala Desa) Bulawan Satu, Ramlan Ake, saat disambangi awak media di ruang kerjanya belum lama ini.
“Perdes tentang misalnya ada masyarakat yang kumpul kebo, maka akan diberi sanksi. Baik diberi sanksi hukum adat, sanksi dari pemerintah desa juga ada. Karena hari ini mungkin kami tidak tahu, nanti tiba- tiba ada laporan yang masuk, maka kami akan tegur. Maka kami akan beri sanksi sesuai dengan Perdes. Mungkin selama ini belum tersentuh terkait dengan itu,” ketus Ake.
Langkah Pemdes Bulawan Satu tersebut mendapat tanggapan serius dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Timur (Amabom), Dedy Ginoga.
Menurutnya, perdes soal kumpul kebo itu sangat penting. “Jadi itu penting untuk diterbitkan sebuah Perdes. Rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2017 terkait dengan lembaga adat,” Kata Ginoga.
“Ketika lembaga adat ini diakui oleh pemerintah maka secara otomatis dari lembaga adat itu kemudian melakukan sosialisasi-sosialisasi untuk penggalian-penggalian kearifan selama ini mungkin terlupakan oleh masyarakat,” sambung Ginoga.
Ia juga menyarankan ketika perdes tersebut akan diterbitkan harus disosialisasikan ke masyarakat, sebab akan menjadi contoh se Kabupaten Boltim.
“Itu penting untuk diterbitkan sebuah perdes sambil sebelum itu disosialisasikan, kita harus mendatangi dulu bagian umum karena Perdes itu nantinya contoh se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur jadi disarankan ketika itu sudah siap kita akan sosialisasikan di kantor bupati,” pungkasnya. (RL)